Senin, 06 Desember 2010

WAKAF PERLUASAN MAKAM SIMBAH KH. CHUDLORI TEGALREJO MAGELANG



Sekilas info

Hal     : Pemberitahuan


Kepada Yth,
Alumni, Mutakhorijin dan Simpatisan
PP. API Salaf Tegalrejo Magelang Jateng
Di
    Tempat

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


     Seiring dengan perkembangan ekonomi modern dan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, muncullah sebuah wacana baru dalam berwakaf. Kalau selama ini hanya orang-orang tertentu yang memiliki kelebihan yang mampu berwakaf, saat ini ada alternatif baru bahwa melakukan wakaf secara bersama-sama (urunan) untuk membebaskan sebuah lahan atau mewujudkan sebuah bangunan. Sehingga biasanya Panitia Pengelola Wakaf membagi dalam bentuk paket-paket seperti per meter tanah atau per meter bangunan. Fenomena ini sangat menarik dan cukup mendapat respon dari masyarakat karena dengan demikian semakin banyak masyarakat yang bisa ikut berpartisipasi dalam beramal jariyah. Wakaf dalam bentuk uang tunai untuk membebaskan sebuah lahan atau membangun sebuah bangunan inilah yang kini dikenal dengan istilah WAKAF TUNAI.

     Untuk itu, berdasarkan keputusan Hasil Musyawaroh Para Alumni, Mutakhorijin dan Warga Demak Jawa Tengah , khususnya ISM ORGANITATION'S bersama IBNAL KARIM BAPAK MACHIN CHUDLORI pada malam isnain, tanggal : 05 Desember 2010 di Rumah Kang Ali Saqof ( Selaku Koor. Penyaluran WAKAF ) yang kaitannya dengan Perluasan Tanah sekitar Maqam Simbah KH. CHUDLORI Al Haj Selaku Muassis Pon-Pes A.P.I ( Asrama Perguruan Islam ) Tegal Rejo Magelang Jawa Tengah Indonesia. Terlebihnya memberitahukan Kepada Para Alumni/ Simpatisan, bahwa Pon-Pes akan melaksanakan perluasan Tanah sekitar Maqam dengan luas + 9.065m2 dengan harga ukuran per-meter Rp. 150.000,- sejumlah Rp. 1.230.500.000,( satu milyard dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah ).

     Sehubungan hal tersebut di atas, Panitia mengharap agar para Alumni / Simpatisan berkenan memberikan sumbangan menurut kemampuannya.

      Adapun pengiriman bisa melalui Via. nomor rekening :
  • BRI Simpedes : 6776-0054458-53-7 atas nama : PON-PES salaf     Tegalrejo Magelang;
  • Tahapan BCA  : 1220857669 atas nama : Arif Dahlan / Mustakim.
   Catatan : Dimohon setelah pengiriman untuk mengubungi Via. Hp   di nomor 081229703737 dengan mencantumkan nama dan identitas diri.

  Demikian surat pemberitahuan, atas perhatian dan partisipasinya dihaturkan terima kasih. Semoga amal baik tersebut menjadi amal jariyyah dan di terima Alloh SWT.

Teriring Do'a

جزاكم الله أحسن الجزأ


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته





Seklumit

       Banyak orang berangggapan bahwa Wakaf harus berbentuk barang, bangunan atau tanah. Sebenarnya Wakaf bisa dilakukan dengan cara lain yaitu Wakaf Tunai (cash waqf ), dan ternyata Wakaf Tunai ini sudah dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah.



Tentang WakafTunaiPDFPrintE-mail
Wakaf tunai (Cash Wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang diberikan oleh Muwakif/Wakif (orang yang berwakaf) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. sementara pokok wakaf tunainya tidak boleh habis sampai kapanpun.


Kebolehan wakaf tunai sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2004 yang disahkan oleh DPR RI serta berdasarkan fatwa MUItanggal 11 Mei 2002 yang berbunyi :
Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  • Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  • Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  • Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
  • Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
Selama ini memang wakaf identik dengan pemberian bangunan atau tanah yang akan menetap dan tidak dapat berpindah. Tetapi dengan penggunaan wakaftunai, akan didapatkan kegunaan yg cukup banyak. Diantaranya: Flexsibilitas penggunaan, karena dalam bentuk cash.Lebih mudah untuk mengikuti program ini, tanpa menunggu lama karena nominal wakaf juga dapat di jangkau. dan masih banyak lagi manfaat yang bisa di peroleh.
Kemudian selanjutnya, mengapa menggunakan wakaftunai?


Keuntungan MuwakifPDFPrintE-mail
Keuntungannya adalah kita sudah berinvestasi abadi dimana ketika nanti kita sudah wafat, maka amal jariah dari wakaf yang telah kita berikan akan terus mengalir sampai kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari : "Apabila bani Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: Amal jariah, Anak sholeh yang selalu mendo'akannya dan Ilmu yang dimanfaatkannya". Para ulama sepakat bahwa yang disebut amal jariyah salah satunya adalah wakaf.


Tunggu apa lagi?? Segera bergabung dan manfaatkan program kami. Wakaf Tunai, amalnya mengalir tiada henti.


Kenapa Wakaf TunaiPDFPrintE-mail
Sebagaimana definisinya, bahwa wakaf itu harus tetap pokoknya dan tidak boleh habis apalagi hilang. sifat wakaf inilah yang akhirnya otomatis menjadi sifat wakaf tunai. Karena tunai, akan lebih memudahkan dalam mewujudkan ke dalam bentuk barang yang bisa di dayagunakan.

Untuk mengelola dana umat dalam bentuk wakaf tunai itulah diperlukan orang-orang yang amanah, profesional serta fokus sehingga kesinambungan dan keberadaan wakaf tunai tersebut dijamin

Hadits dari Abdullah ibn Umar, katanya: Umar (Bapakku) mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, maka beliau mendatangi Rasulullah, dan berkata: “Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang aku tidak hanya ingin mendapatkan hartanya semata, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan tanah itu? Jawab Rasulullah: Jika engkau mau, pertahankan pokok harta tanah itu, dan bershadaqahlah dari hasilnya.” Maka, Umar pun bershadaqah dengan hasil sebidang tanah itu, beliau tidak menjual atau menghibahkan tanah tersebut, ataupun mewariskannya. Shadaqahnya, beliau salurkan kepada orang fakir-miskin, kerabat, memerdekakan budak, fii sabilillah, tamu, ibnu sabil, dan beliau tidak melarang orang lain untuk mengambil dan memakannya asal sebatas kewajaran, atau memberi makan kawannya asalkan bukan untuk memperkaya diri. (Lihat: HR. Bukhari, bab al-syuruth fii al-waqf, hal. 2737, Muslim dalam Al-Washiyah, bab al-waqf, hal. 1632).
Hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: Jika anak keturunan Adam wafat, maka terputuslah seluruh amalnya, kecuali tiga perkara: (i) Shadaqah jariyah, (ii) Ilmu yang bermanfaat, dan (iii) Anak shalih yang mendoakannya, (HR. Muslim).

Di zaman modern ini, salah satu bentuk dan gerakan wakaf yang banyak mendapat perhatian para cendikiawan dan ulama adalah cash waqf (wakaf tunai). Wakaf tunai (Cash Wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang diberikan oleh Muwakif/Wakif (orang yang berwakaf) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf (Nadzir) untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. sementara pokok wakaf tunainya tidak boleh habis sampai kapanpun.

Dalam sejarah Islam, cash waqf berkembang dengan baik pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani. Namun baru belakangan ini menjadi bahan diskusi yang intensif di kalangan para ulama dan pakar ekonomi Islam. Dalam sejarah Islam, wakaf tunai sudah dipraktekkan sejak abad kedua Hijriyah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits, memberikan fatwanya untuk berwakaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Cara yang dilakukan adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Kebolehan wakaf tunai juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Bahkan sebagian ulama Mazhab Syafi’iy juga membolehkan wakaf tunai sebagaimana yang disebut Al-Mawardy, ”Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’iy tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham”.

Kebolehan wakaf tunai sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2004 yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI serta berdasarkan fatwa MUI Indonesia tanggal 11 Mei 2002 yang berbunyi :

1. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

3. Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh)

4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

Dengan diundangkannya UU No. 41 Tahun 2004, maka kedudukan wakaf menjadi sangat jelas dalam tatanan hukum nasional, tidak saja dari sisi hukum Islam (fiqh).

Dengan krisis yang dialami oleh Indonesia, maka wakaf tunai ini dapat menjadi salah satu instrumen dalam program pengentasan kemiskinan. Karena dengan wakaf tunai arahnya adalah wakaf menjadi produktif dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan di bawah garis kemiskinan. Seseorang yang memiliki uang atau dana yang terbatas pun dapat melaksanakan wakaf tunai ini dengan kemampuannya. Hal ini pernah diungkapkan oleh KH. Tholchah Hasan, Ketua Umum BWI, bahwa saat ini berwakaf tidak harus menjadi kaya terlebih dahulu, berapapun dapat berwakaf tidak dibatasi.

Nah dengan semikian, wakaf tunai bisa dilakukan oleh siapapun meski dana yang dimiliki cukup terbatas. Karena wakaf tunai ini memberi jalan kepada kaum muslimin yang ingin berwakaf, meskipun ia bukan dari golongan aghniya (orang kaya). Wallaahu a’lam.
Postingan ini aku buat Waktu leyeh2 di kantor temenku karena inisiatif dengan adanya perluasan tanah wakaf buat makam guru kami Simbah KH. Chudlori Al Haj Rokhimallohu Ta'ala selaku Muassis Pon-Pes Salaf A.P.I ( Asrama Perguruan Islam ) Tegalrejo Magelang Jawa Tengah Indonesia.
Semoga bermanfa'at dan amal kita di Ridloi Alloh SWT. Amiin...


Al Katib by Postingan Biasa
Demak, 09 Desember 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar